Minggu, 11 September 2016

Peraturan Baru Dari BPOM Republik Indonesia Mengenai Nomer PIRT


Ketemu lagi teman-teman, apa kabar semua? 
Kali ini kabar terbaru yaitu adanya perubahan sedikit pada etiket dendeng Sapi Kumala dan dendeng Ayam Kumala yaitu pada nomer sertifikasi produk pangan industri rumah tangga atau biasa disingkat dengan nama  P-IRT sesuai dengan peraturan KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT dan MAKANAN REPUBLIK INDONESIA dengan nomer HK 03.1.23.04.12.2205 tentang nomer PIRT yang berlaku dmana mulai tahun 2012 diwajibkan menggunakan dan mencantumkan nomer pendaftaran versi terbaru dengan jumlah digit 15 kode angka.
Oleh karena itu, kami menyesuaikan dengan peraturan yang ada sehingga ada perubahan pada nomer PIRT sebagai berikut:
1. PIRT Sapi Kumala yang baru yaitu 2013573011067-21
2. PIRT Ayam Kumala yang baru yaitu 2033573021067-21
Demikian update terbaru dari kami. Sampai bertemu kembali sobat semua........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar